Posts

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Image
A. Kasus Nisan March      Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan. Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.      Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,...

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan Atas Industri

BENTUK BADAN USAHA 1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditanganani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya. Ciri-ciri perusahaan perseorangan : Dimiliki perserorangan Pengelolaan sederhana Modal tidak terlalu besar Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan Kebaikan perusahaan perseorangan : Dapat dengan mudah dimulai Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan Keburukan perusahaan perorangan : Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas Ke...

Objek Hukum

OBJEK HUKUM             Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. 1. Benda bergerak             Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Barang bergerak karena...

Aspek Hukum Dalam Ekonomi /Irfan zamzami/24213487

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI 1.1 DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjan ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan ahli lainnya.dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo. 1. Van Kan Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. 2. Utrecht Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dala...

Sejarah & Perkembangan Koperasi Indonesia

  Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh   seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN Peraturan konsep pengembangan kopera...