ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli
dan sarjan ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan
berbeda-beda antara satu ahli dengan ahli lainnya.dengan demikian, tidak ada
kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht,
dan Wiryono Kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum
adalah untuk ketertiban dan perdamaian.dengan adanya peraturan hukum orang akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan
hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law)
didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating
the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan
berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk
mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
1.2 KAIDAH (NORMA)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum,
yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun
norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal.Ataupun atau norma sangat
diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Normamerupakan
aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu
kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma
yang berlaku adalah norma yang di tetapkan di lingkungan masyarakat sebagai
aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norman hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai
perintah, larangan, dan anjuran yang di peroleh dari Tuhan YME bersifat umum
dan universal apabila di langgar maka mendapat sanksi hukum yang di berikan
Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari
hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila
dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila
dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat
setempat.
Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan
sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara
anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik
maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk
suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak
dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan
aturan itu sebagai norma hukum.
4. Norma Hukum
Norma hukum dalah aturan yang bersifat mengikat kepada
setiap orang yang pelaksanaannya dapat di perhatikan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
masyarakat.
1.3 PENGERTIAN EKONOMI
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
1. HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia
hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga
setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut,.
Hukum ekonomi Indonesia dapat di bedakan menjadi 2
(dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum
ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang
di buat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD
1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan,keserasian, dan keselarasan
dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia
menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum
menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh
karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk di sajikan dasar-dassar hukum
ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat
lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan GATT,WHO, dan lembaga-lembaga
internasional lainnya.oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk di pahami
bahwa pengertian management accros barde tidak akan dapat di bendung dan akan
bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia.
Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai
pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara
lainnya.
REFERENSI
Ø Hukum dalam Ekonomi, karangan : Elsi Kartika Sari,
S.H., M.H. dan Adevendi Simanunsong, S.H.,M.M
Comments
Post a Comment