Aspek Hukum Dalam Ekonomi /Irfan zamzami/24213487

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.1 DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjan ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan ahli lainnya.dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.


1.2 KAIDAH (NORMA)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal.Ataupun atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Normamerupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang di tetapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norman hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang di peroleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila di langgar maka mendapat sanksi hukum yang di berikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4. Norma Hukum
Norma hukum dalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat di perhatikan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.3 PENGERTIAN EKONOMI
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

1. HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut,.
Hukum ekonomi Indonesia dapat di bedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang di buat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan,keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk di sajikan dasar-dassar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan GATT,WHO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya.oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk di pahami bahwa pengertian management accros barde tidak akan dapat di bendung dan akan bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara lainnya.
  
 REFERENSI
Ø Hukum dalam Ekonomi, karangan : Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Adevendi Simanunsong, S.H.,M.M

Comments

Popular posts from this blog

Standar Audit & Akuntansi Internasional

Asal Usul Brebes

Translasi Mata Uang Asing