Objek Hukum

OBJEK HUKUM

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

1. Benda bergerak
            Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.


2. Benda tidak bergerak
            Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.

           Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.

3. Benda Berwujud

Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

Yang termasuk benda berwujud yang bergerak

Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                        2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                        3. Kendaraan alat berat



4. Benda tidak berwujud

Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).

Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak

Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi

Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU

Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan

SUMBER :


Comments

Popular posts from this blog

Standar Audit & Akuntansi Internasional

Asal Usul Brebes

Translasi Mata Uang Asing