Objek Hukum
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah
sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Barang bergerak karena sifatnya adalah
benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer),
contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
Barang bergerak karena ditentukan oleh
undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang
digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan
sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612
KUHPer) :
Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau
dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan
tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain,
telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Penyerahan piutang atas nama dan barang
lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain.
Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu
diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
Penyerahan surat utang atas tunjuk
dilakukan dengan memberikannya.
Penyerahan surat utang atas perintah
dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan
dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda
tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik
nama.
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat
diklasifikasikan:
Benda tak bergerak karena sifatnya
maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain
benda tetap.
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Benda tak bergerak karena ketentuan
undang-undang.
Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang
bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan
benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata
otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan
dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini
adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan
salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan
hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
3. Benda Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh
adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan
Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup
dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang tidak
bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti
buah- buahan yang berasal dari pohon
b. hasil dari atau dilahirkan oleh
binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c. Hasil binatang-binatang yang
melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya,
seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti : 1. Kendaraan
transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
4. Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari
hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti
piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih
(pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan
tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).
Benda yang tidak berwujud yang termasuk
benda bergerak
Jika benda berwujud itu benda bergerak,
pemindah tangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda
berwujud itu benda tidak bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan
UU
Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan
SUMBER :
Comments
Post a Comment