Posts

Showing posts from June, 2015

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Image
A. Kasus Nisan March      Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan. Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.      Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan Atas Industri

BENTUK BADAN USAHA 1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditanganani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya. Ciri-ciri perusahaan perseorangan : Dimiliki perserorangan Pengelolaan sederhana Modal tidak terlalu besar Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan Kebaikan perusahaan perseorangan : Dapat dengan mudah dimulai Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan Keburukan perusahaan perorangan : Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas Ke